🦌 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.
1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah 2. Bentuk Pemerintahan 3. Kepala Pemerintahan Jogja - Pulau Jawa memiliki total enam provinsi dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satunya. Tapi apakah detikers tahu kalau status Daerah Istimewa yang melekat pada Jogja sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda?
Liputan6.com, Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi paling tua nomor dua di Indonesia. Hadirnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu di antara beberapa alasan penyebab perolehan status istimewa ini.. Dengan menjadi Daerah Istimewa, pemerintah DIY atau tepatnya Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur memiliki otonomi khusus dalam hal pengelolaan
Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan dan 392 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.606.111 jiwa dengan total luas wilayah 3.133,15 km². Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur pembagian administratif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dapatkan informasi data layanan kependudukan warga Yogyakarta dengan mudah. Dashboard data keuangan target dan realisasi secara real time di DIY. Informasi Wi-Fi Publik tersebar di area DIY dan dapat digunakan secara bebas. Layanan CCTV 24 jam untuk pantau situasi dan kondisi di daerah DIY.
Logo dan Tagline Baru. YOGYAKARTA ( 20/2/2015) portal.jogjaprov.go.id,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 051/1444 tertanggal 18 Februari 2015 tentang Logo dan Tagline Baru "JOGJA ISTIMEWA". Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai luas 3.185,80 km, terdiri dari 4 kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo. Setiap kabupaten/kota mempunyai kondisi fisik yang berbeda sehingga potensi alam yang tersedia juga tidak sama.
Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga kepegawaian yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan perkembangan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya. Secara resmi keberadaanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1960 tentang susunan organisasi dan formasi pegawai instansi-instansi Pemerintah Provinsi DIY
Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD periode tahun 2025 2045 Suarakan impian dan harapan untuk Kota Yogyakarta dengan turut berpartis Kamis 24/08/2023 10:30 WIB
Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional. Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah.
pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta karena dampaknya yang signifikan dan bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah atau panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di masa yang akan datang. 8. Arah Kebijakan adalah arah tindakan yang diambil
Kota Yogyakarta ( Jawa: ꦔꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ, translit. Ngayogyakarta, pengucapan bahasa Jawa: [kuʈɔ ŋajogjɔˈkart̪ɔ], atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan nama Yogya atau Jogja) adalah ibu kota daerah istimewa sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
UmXa.
pemerintah daerah istimewa yogyakarta